Netranews.co.id, Sumenep – Warga pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, menemukan narkoba jenis kokain seberat 27,83 kilogram. Selasa, 14 April 2026.
Awalnya warga yang menemukan menyangka barang asing tersebut hanya tumpukan sampah yang terdampar di pinggir pantai pada Senin (13/4) kemudian warga melaporkan penemuan itu ke pihak kepolisan setempat.
Di lokasi, petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi kokain. Dari jumlah tersebut, sembilan paket berada di dalam tas berbahan terpal berwarna abu-abu, sedangkan 14 lainnya ditemukan tersebar di sekitar area pantai.
Kini barang tersebut telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini polisi polisi masih mendalami kasus temuan kokain dan menyelidiki lebih lanjut. Sementara belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, jajarannya akan mengusut tuntas temuan tersebut. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi awal kepada kepolisian.
“Kami berterima kasih atas kepedulian warga yang melaporkan temuan ini. Saat ini penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.
Anang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
Menurut dia, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menekan peredaran gelap narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.
Terkait kasus ini, penyidik akan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan zat sekaligus memperkuat pembuktian hukum. (Dim/red)
