Netranews.co.id, Sumenep – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep, Hairul Anam, memberikan tiga catatan penting terkait rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.
Tiga catatan tersebut meliputi efektivitas pelaksanaan, kesiapan pengawasan, serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.
Hairul menilai, penggunaan e-voting berpotensi mempercepat proses rekapitulasi suara sekaligus menekan praktik politik uang dan risiko kerusakan surat suara.
Namun, menurutnya, efektivitas sistem tersebut sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, terutama ketersediaan listrik dan jaringan internet di wilayah kepulauan.
“E-Voting sangat efektif untuk kecepatan rekapitulasi dan menekan politik uang serta surat suara rusak. Tapi efektivitas ini hanya terjadi jika infrastruktur siap. Di Sumenep, khususnya kepulauan, tantangan listrik dan jaringan internet masih menjadi PR,” ujar Hairul.
Selain infrastruktur, Hairul menyoroti pentingnya perubahan pola pengawasan dalam pelaksanaan Pilkades menggunakan sistem elektronik.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak lagi hanya berfokus pada proses pencoblosan, tetapi juga mencakup sistem, server, hingga jejak audit digital atau audit trail.
“E-Voting bukan menghilangkan pengawasan, tapi mengubah polanya. Dari yang dulu mengawasi pencoblosan kertas, sekarang harus mengawasi sistem, server, dan audit trail digital,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia Pilkades, dan para saksi perlu mendapatkan bimbingan teknis khusus terlebih dahulu sebelum pelaksanaan.
“Butuh perjalanan cukup panjang ini. Tanpa kesiapan sumber daya manusia, penerapan teknologi tersebut khawatir justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat,” paparnya.
Selain itu, hairul memaparkan catatan ketiga berkaitan dengan koordinasi antara DPRD dan DPMD Sumenep untuk memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai ketentuan.
Hairul menegaskan, DPMD tidak dapat bekerja sendiri karena penerapan e-voting membutuhkan regulasi turunan yang jelas, sinkronisasi data pemilih dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta simulasi di sejumlah desa percontohan.
“Kami akan terus berkoordinasi untuk menekankan kesiapan agar ini berjalan mulus. DPMD tidak bisa jalan sendiri. Harus ada regulasi turunan yang jelas berupa Perbup dan perda tentang Pilkades E-Voting,” tegasnya.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap modernisasi sistem pemilihan kepala desa, tetapi mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menerapkannya tanpa memastikan kesiapan regulasi, sumber daya manusia, dan infrastruktur.
Menurutnya, tantangan penerapan e-voting di Sumenep tidak hanya berkaitan dengan jaringan internet dan listrik, tetapi juga kepercayaan masyarakat desa terhadap sistem pemungutan suara elektronik.
Sementara itu, lanjutnya, terkait draf regulasi yang diusulkan DPMD Sumenep, Hairul menyebut pembahasannya belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu kepastian regulasi yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan, selama belum terdapat aturan khusus yang mengatur pelaksanaan Pilkades melalui e-voting, pemerintah daerah masih mengacu pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa beserta perubahannya melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
Selain itu, pelaksanaan Pilkades juga harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jadi untuk saat ini hanya sebatas drafting saja, belum dibahas lebih lanjut sambil menunggu Permendagri baru soal pemilihan e-voting seperti yang termaktub dalam Putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009,” ungkapnya.
Hairul berharap DPMD Sumenep dapat mematangkan persiapan regulasi, memberikan bimbingan teknis kepada panitia, serta menggelar simulasi secara terbuka sebelum penerapan e-voting dilakukan secara serentak.
“Jangan sampai teknologi canggih tapi pengawasannya lemah. Kuncinya tetap di transparansi,” pungkasnya. (Dim/red)
