Netranews.co.id, Sumenep – Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Sumenep, memberikan sejumlah rekomendasi pada Bupati Sumenep berkaitan dengan perkembangan dunia pendidikan. Senin, 10 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan saat DPK Sumenep melakukan silaturahim di ruang VIP Rumah Dinas Bupati Sumenep.
Sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPK Sumenep diantaranya soal penerapan Perbup Literasi yang belum maksimal, terdapat pula persoalan sekolah dasar (SD) yang tidak maksimal dalam PPDB, pemerataan penempatan guru, dan hasil pertemuan Dewan Pendidikan se-Indonesia di Solo beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPK Sumenep Mulyadi menyampaikan, perlu dilakukan kajian ulang mengenai sistem zonasi.
”Maka dari itu, DPK Sumenep memberikan saran dan rekomendasi untuk Pembenahan atau Perbaikan antara lain, Kepala sekolah yang masih di jabat PLT segera didepinitifkan apabila memenuhi persyaratan. Jarak rumah kepala sekolah dengan tempat penugasan (sekolah) lebih memprioritaskan kepalah sekolah terdekat,” ujar Mulyadi
Lebih jauh, pemenuhan dan pemerataan guru (PNS/PPPK) di semua satuan pendidikan penting disegerakan. Termasuk juga, Peran komite sekolah yang tidak begitu aktif, butuh pembinaan dan penyegaran kembali. Selain itu, jarak antara sekolah SD dengan MI yang berdekatan (Dikepung MI), harus melakukan koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan Kementerian Agama lebih-lebih setiap menjelang PBDB.
”Dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai atau kurang representative perlu Dinas Pendidikan menerbitkan regulasi / diskresi penggunaan dana Bos dan lain-lain,” terangnya.
Sementara, terkait dengan kegiatan Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan se Indonesia, DPK Sumenep mendorong dan ikut serta dalam pembentukan FKDP Kabupaten Kota se Indonesia. Rekomendasi DPK Sumenep dalam Rakor DP Kab. Kota se Indonesia; RUU Sisdiknas harus dikaji ulang, guru dan Komite Sekolah harus terlegal formalkan, kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 yang tertuang dalam draf RUU versi April 2022, kembalikan bunyi pasal 56 UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, dan Dewan Pendidikan Kab. Sumenep akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan Komite Sekolah.
Sementara, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, dalam menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan dibutuhkan sinergi semua pihaknya. Menurutnya, pembenahan dalam dunia pendidikan harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan.
“Semua usulan dari DPK Sumenep akan kita sampaikan ke OPD terkait. Dan memang, pembenahan di lingkungan dinas pendidikan harus dilakukan dengan cermat. Tidak boleh terburu-buru. Harus ada pendekatan yang tepat dalam melakukan pemberdayaan,” ujarnya.
Bupati Fauzi juga menegaskan komitmen dirinya untuk selalu melakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
“Saya sering sampaikan pada kepala OPD untuk melakukan pendekatan yang tepat dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan. Tidak ada kata tidak bisa. Semuanya bisa. Tinggal kecermatan dan optimisme kita dalam memajukan Sumenep,” pungkasnya. (red)