Netranews.co.id, Pamekasan – Ribuan guru ngaji di Kabupaten Pamekasan, telah didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini berkat kolaborasi Pemkab Pamekasan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur, Rabu (08/02/2023).
Acara yang digelar di Mandhepa Agung Ronggosukowati itu, dihadiri Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, Plt Sekdakab, Asisten Bupati, sejumlah camat dan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim.
Ada dua jaminan bagi para guru ngaji yang diberikan Pemkab Pamekasan. Pertama jaminan kematian sedangkan yang kedua jaminan kecelakaan kerja.
Pemberian perlindungan kepada guru ngaji itu ditandai dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh wakil Bupati Pamekasan.
Usai acara, Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin mengatakan, jika saat ini ada sebanyak 6 ribu guru ngaji se Kabupaten Pamekasan yang tersebar di 13 kecamatan, namun yang mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan tahun ini sebanyak 4 ribu orang.
“Sementara ini untuk tahap pertama ada 4 ribu guru ngaji, dan nanti tahun depan pasti kita akan tingkat sampai secara keseluruhan guru ngaji akan diikutkan dalam perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan,” katanya.
Dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ini, Pemkab Pamekasan harus merogoh kocek sebesar Rp 16.800 per orang yang sumber dananya diambil dari APBD Kabupaten Pamekasan.
“Sumber dana dalam melindungi para guru ngaji ini diambilkan APBD Kabupaten Pamekasan,” ujar mantan Kadishub Provinsi Jatim menjelaskan.
Dan dalam perlindungan jaminan sosial ini, guru ngaji nantinya jika mengalami kecelekaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Sementara guru ngaji yang meninggal dunia lantaran kecelakaan kerja akan menerima santunan hingga sebesar Rp 70 juta, dan dua anaknya akan mendapat beasiswa mulai SD hingga perguruan tinggi dengan nominal uang yang akan diterimanya sebesar Rp 134 juta.
Sedangkan guru ngaji yang mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit, semua biayanya akan ditanggung tanpa batas nominal oleh BPJS Ketenagakerjaan. (Adv/Lil)