Netranews.co.id, Jakarta – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)n Ahsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Jumat, 3 November 2023.
Dilansir detikcom, Achsanul diduga terlibat kasus BTS Kominfo. Ia keluar dari Gedung Bundar Japidsus Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB.
Kejagung menyebut ada sejumlah uang yang mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu muncul setelah proses sidang kasus BTS di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terlihat, Ahsanul mengenakan rompi tahanan dengan tangan terikat borgol.
Diduga Ahsanul menerima uang sejumlah Rp40 miliar terkait kasus BTS Kominfo. (red)