Netranews.co.id, Pamekasan – Satresnarkoba Polres Pamekasan, meringkus warga Pasirian Kabupaten Lumajang berinisial IN (46) yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat setengah kilo, Rabu (17/01/2024).
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan, dalam konferensi persnya mengatakan, tersangka berhasil diamankan disalah satu rumah yang berlokasi di Jl Cokroatmojo Gg. VIII Kelurahan Parteker’, Kecamatan Kota Pamekasan. Dan tersangka diamankan pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.
“Barang bukti berupa 6 poket plastik yang berat kotornya kurang lebih 498,88 gram sabu,” katanya.
Menurut Kapolres, mudus operandi IN merupakan kurir jaringan antar pulau dari Sumatera, Jawa dan Jakarta yang dibawa ke Madura. Tersangka berhasil diringkus berkat informasi dari masyarakat.
“Untuk saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sedang dilakukan pengembangan untuk pengungkapan jaringan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, IN diancam dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp. 1 milyar. (Lil)