Netranews.co.id, Bangkalan – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan pasangan kepala Daerah meski tidak punya kursi di parlemen DPRD Pada pemilihan Kepala Daerah 2024.
Putusan ini merupakan respons terhadap sejumlah gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh partai Buruh dan Gelora terkait aturan pencalonan yang dinilai tidak memberikan ruang yang cukup bagi partai politik dalam kontestasi Pilkada.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa partai politik memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon mereka dalam pemilihan kepala Daerah 2024. Keputusan ini dianggap sebagai langkah positif untuk memastikan partisipasi politik yang lebih luas dan memperkuat demokrasi lokal.
Putusan tersebut memantik perhatian politisi dari Partai Gelora, Samsol Arif Marla, dirinya menyambut baik dan senang dengan putusan MK ini. Menurutnya putusan itu membuka pintu demokrasi pada pilkada 2024 semakin terbuka dan memberikan pengetahuan baru soal prinsip demokrasi yang sesungguhnya.
“Tentu saja kita mensyukuri putusan tersebut ya, karena paling tidak dengan putusan tersebut membuat kran demokrasi semakin terbuka,” Ujar Samsol yang sekarang sebagai sekretaris DPD Partai Gelora Bangkalan.
Tidak hanya berhenti disitu, dengan putusan mahkamah konstitusi (MK) memberikan kesempatan yang tiada duanya bagi partai politik atau gabungan partai politik sebagai peserta pemilu pada Pilkada 2024 semakin besar untuk menampung aspirasi masyarakat. Dengan tetap memenuhi standar kualitas dan integritas calon.
Dengan putusan tersebut. Partai yang tidak mendapatkan kursi diparlemen DPRD juga bisa mengajukan dan mencalonkan calonnya untuk berkontestasi di Pilkada 2024. Sehingga untuk melawan kotak kosong kemungkinan semakin kecil kesempatannya.
“Sehingga di mungkinkan Partai non parlemen juga bisa mengajukan calonnya dengan syarat yangg telah ditentukan,” Paparnya.
Sebagaimana MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Lebih lanjut samsol sapa akrabnya mengatakan, bahwa putusan mahkamah konstitusi (MK) ini akan memberikan peluang bagi masyarakat untuk semakin demokrasi lagi dalam Pilkada nanti. Karena masyarakat akan disuguhkan dengan berbagai varian yang beragam pilihan.
Setidaknya dengan putusan ini akan ada partai atau gabungan partai secara mandiri mengusung calonnya sendiri pada perhelatan pemilihan kepala Daerah gubernur, Bupati dan walikota.
“Dan yang gak kalah pentingnya rakyat akan disuguhi kemungkinan pilihan yang semakin beragam,” Imbuh politisi Partai Gelora itu yang sekarang menjadi anggota DPRD Bangkalan 2024-2029.
Dengan adanya putusan MK ini, perhatian kini beralih pada bagaimana partai politik akan menyusun strategi mereka untuk pilkada mendatang dan bagaimana proses pemilihan kepala Daerah berjalan dengan demokrasi. (Sani)