Netranews.co.id, Sumenep – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang sudah menghitung hari menuju pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, kumpulkan seluruh badan Adhoc se Kabupaten Sumenep. Jum’at, 8 November 2024.
Hal ini bertujuan untuk berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara dari seluruh kawasan baik daratan maupun kepulauan, agar Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan semestinya.
Koordinasi Badan Adhoc Penyelenggara se-Kabupaten Sumenep ini dilaksanakan di Gedung Adipoday, Jalan Trunojoyo, Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, serta dihadiri langsung oleh Ketua dan komisioner KPU setempat.
Selain itu, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) wilayah daratan dan kepulauan juga datang menghadiri acara tersebut dan diikuti seluruh badan Adhoc wilayah kepulauan yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
Ketua KPU Sumenep Nurus Syamsi mengatakan, kegiatan tersebut tidak lain untuk mempererat silaturahmi antar sesama penyelenggara dan KPU Sumenep.
Dalam sambutannya, Nurus Syamsi menegaskan bahwa, seluruh penyelenggara harus melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang ada.
Bahkan, ia mewanti-wanti kepada seluruh PPK maupun PPS di Kota Keris ini untuk tegak lurus dan bersikap netral dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Siapapun yang tidak satu komando dengan KPU jika nanti terjadi masalah maka kami tidak akan tanggung jawab,” tegasnya, Jum’at (08/11/2024).
Nurus Syamsi menjelaskan, para penyelenggara dituntut untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional dan tetap satu koordinasi.
“Pilkada tinggal menghitung hari, kedepan akan banyak tugas yang harus diselesaikan, jadi jaga kesehatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumenep, Muhlis mengatakan, sikap netral harus benar-benar dijaga oleh setiap penyelenggara pemilihan.
“Betul apa yang dikatakan ketua, saat ini kita bukan pasukan si A atau si B, saat ini kita punggawanya KPU Sumenep,” katanya.
Muhlis menjelaskan, selain melaksanakan tugas sebagai penyelenggara, PPS maupun PPK juga memiliki tanggungjawab untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
“Mari kita bersama sama mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini kepada masyarakat,” tutupnya. (Dim/red)