Netranews.co.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mendapatkan program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) kepada 342 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jum’at, 27 Desember 2024.
Program SHAT itu merupakan program Lintas Sektor berkelanjutan yang diprakarsai oleh Kementrian Koperasi dan UMKM RI yang menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan direalisasikan melalui Pemerintah Daerah, yaitu Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag).
Kepala Dinkopukmperindag Sumenep melalui Kabid Pemberdayaan Koperasi dan UKM, Yuliana mengatakan peran Dinas di Kabupaten ini memfasilitasi pelaku usaha untuk mengirimkan usulan,.
“Jumlah usulan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) yang diajukan ke Ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sejumlah 342 usulan,” kata Yuliana saat diwawancarai di ruangannya, pada Jum’at (27/12).
Ia mengungkapkan bahwa saat ini usulan dari Diskopukmperindag Sumenep telah diajukan ke BPN untuk diproses sesuai kuota yang diterima.
“Realisasinya penerbitan masih proses di BPN, karena sepenuhnya untuk cetak sertifikat merupakan proses di BPN,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, sumber dana untuk cetak Sertifikat menggunakan Dana APBN yang dikelola oleh Kementrian Agraria Tata Ruang.
“Pagu anggaran untuk realisasi, sertifikat hak atas tanah itu ada di Kantor BPN,” ujarnya.
Ia berharap, program tersebut bisa memberi manfaat bagi pelaku usaha guna memiliki akses pembiayaan modal untuk pengembangan usahanya.
“Semoga program SHAT masih tetap ada, dikarenakan masih banyak yang belum mendapatkan fasilitasi tersebut. Sertifikat yang telah diterbitkan harapannya dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk penguatan modal usaha,” pungkasnya. (Dim/red)