Netranews.co.id, Sumenep – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus berupaya menekan angka korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai perusahaan. Kamis, 17 April 2025.
Salah satunya dengan terus melakukan sosialisasi terkait regulasi yang berlaku seperti Undang-Undang Cipta Kerja untuk menciptakan hubungan sehat antara perusahaan dan karyawannya.
“Kami setiap tahun pasti melakukan sosialisasi dan turun ke perusahaan-perusahaan agar mereka membuat peraturan perusahaan yang kami wajibkan,” ujarnya.
Menurutnya, peraturan perusahaan itu bertujuan untuk mengatur tentang hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan agar tercipta hubungan kerja yang sehat.
“Jadi sistem kerjanya itu tidak keluar dari peraturan perusahaan, dan peraturan itu juga harus disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan,” kata dia menjelaskan.
Selain itu, saat sosialisasi pihaknya juga mengimbau agar perusahaan itu tidak melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus melakukan pengkajian seperti merubah sistem kerjanya agar lebih efisien.
“Kami melakukan pembinaan itu agar perusahaan bisa mengambil langkah lain dulu, seperti sistem kerja dan pengupahan,” tandasnya.
“Ya kalau memang harus ada PHK, itu jalan terakhir dan kami berharap yang di-PHK hak-haknya harus dipenuhi oleh perusahaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, di tahun 2024 terdapat 206 karyawan korban PHK dari empat perusahaan, semua hak sudah dipenuhi. Sementara tahun 2025 hingga April ini baru terdapat 5 karyawan yang di-PHK, dan terdapat 2 orang yang masih tahap mediasi. (Dim/red)