Netranews.co.id, Sumenep – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, sudah hampir memasuki babak akhir. Sabtu, 17 Mei 2025.
Sekedar informasi, DPRD Sumenep akan segera melakukan PAW terhadap fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah terdapat oknum anggotanya yang terjerat kasus hukum dan divonis 10 tahun penjara.
Ketua Fraksi PPP DPRD Sumenep, Asy’ari Muthar mengatakan proses PAW ini sedang dalam proses di lingkungan sekretariat parlemen, sedangkan keputusan calon PAW masih menunggu keputusan pengurus harian DPC PPP.
“Informasinya ada surat dari DPP PPP ke DPC PPP, tapi surat itu langsung disampaikan ke Ketua DPRD Sumenep, kita di fraksi belum tau isi suratnya. Jadi, mungkin dari ketua DPC itu langsung ke Ketua DPRD,” kata Asy’ari saat dikonfirmasi, pada Sabtu (17/05).
Mengenai calon PAW yang akan dipilih menjadi anggota DPRD Sumenep, ia mengungkapkan bahwa saat ini masih menunggu keputusan dari DPC PPP untuk proses lebih lanjut, sambil menunggu kepastian hukum yang sedang berlangsung.
Disinggung soal figur calon PAW, ia mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada figurnya, namun tidak menutup kemungkinan akan ada figur lain tergantung pada keputusan partai.
“Saya belum tau keputusan di DPC PPP Sumenep itu seperti apa. Semuanya kan tergantung keputusan partai, apa yang tidak mungkin kalau partai yang memutuskan,” timpalnya.
Selain itu, lanjutnya, calon PAW ini juga sudah harus berdasarkan pada regulasi yang ada.
“Kalau berkaca ke regulasi itu perolehan suara terbanyak kedua di partai dan dapil yang sama, yaitu Hairul Anam. Cuma saya tidak tau nanti DPC akan memutuskan sesuai itu atau akan ada keputusan lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar PAW ini bisa segera dilaksanakan karena keputusan pengadilan juga sudah selesai dan tinggal menunggu akan ada banding atau tidak.
“Harapan kami di fraksi, PAW ini agar bisa segera diselesaikan setelah proses hukumnya sudah selesai,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPC PPP Sumenep, Muhammad Ali Fikri mengungkapkan bahwa proses PAW di partai masih menunggu inkrah dari putusan hakim yang diketok palu pada Rabu (14/05) lalu.
“Kami masih menunggu kemungkinan banding dilayangkan, jika terdakwa tidak mengajukan banding maka berarti telah inkrah. Hanya tersisa hal inilah yang kami tunggu untuk meneruskan proses PAW,” ungkapnya, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/05).
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumenep, Hasan Bashri mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil akhir dari Pengadilan Negeri Sumenep.
“Masih menunggu salinan putusan dari PN,” ucapnya singkat. (Dim/red)
