Netranews.co.id, Sumenep – Rencana survei seismik oleh PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) di perairan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai penolakan dari banyak kalangan, tidak terkecuali Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep. Minggu, 15 Juni 2025.
HMI Sumenep menilai rencana seismik oleh PT GSI ini akan menjadi pintu masuk eksploitasi minyak dan gas (migas) yang pada akhirnya tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Ketua HMI Cabang Sumenep, Faisol Ridho, menyatakan bahwa agenda survei seismik ini bertentangan dengan etika lingkungan dan tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam.
“Agenda survei seismik menjadi langkah awal perusahaan untuk mengeksploitasi migas di kepulauan, dan ini tidak sejalan dengan agenda environmental ethics yang menjadi tanggung jawab bersama hari ini,” kata Faisol kepada media, Minggu (15/6/2025).
Menurutnya, kehadiran industri tambang migas di Sumenep selama ini terbukti belum memberikan dampak positif yang signifikan, baik bagi pembangunan daerah maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kehadiran beberapa PT Tambang Migas di wilayah Kabupaten Sumenep ini tidak memberikan feedback yang jelas untuk pembangunan, dibuktikan dengan angka kemiskinan yang masih tinggi,” tegasnya.
Ia mencontohkan dua perusahaan yang telah beroperasi di Kepulauan Kangean, yakni PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di Pagerungan Besar dan PT MGA Utama Energi di Pulau Sepanjang.
Menurutnya, kedua perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi nyata dan justru mempersempit mata pencaharian masyarakat lokal, terutama nelayan.
“Pengalaman di Pagerungan Besar dan Sepanjang menjadi bukti nyata,” tambah Faisol.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Faisol yakin kehadiran perusahaan migas baru di Pulau Kangean hanya akan merugikan masyarakat dengan menyusutnya area tangkap ikan dan lahan produktif lainnya.
Oleh karena itu, Faisol menuntut Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meninjau ulang izin rencana tersebut, serta mendesak pemerintah agar memprioritaskan kepentingan jangka panjang masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Pemerintah harus memperhatikan kondisi masyarakat, dampak ekologis, dan agenda-agenda pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya. (Dim/red)
