Netranews.co.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, serius menggarap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang. Rabu, 2 Juli 2025.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab legislatif untuk menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan fundamental warga serta menjaga kelestarian alam.
“Dua Raperda ini menunjukkan komitmen kami dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, baik dari sisi kesehatan maupun lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.
Ia menambahkan, raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah dirancang untuk memperkuat layanan kesehatan yang terintegrasi dan inklusif di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
Selain itu, ia menjelaskan, regulasi ini akan menjadi landasan penting bagi kerja sama lintas sektor, termasuk swasta dan profesi medis, guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan setiap warga Sumenep mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas dan merata. Raperda ini akan menjadi payung hukum untuk mewujudkan sistem kesehatan yang lebih kokoh,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang menjadi fokus penting lainnya.
Menurutnya, regulasi ini lahir dari kesadaran akan potensi dampak lingkungan dari aktivitas usaha tambak udang yang signifikan di Sumenep, serta bertujuan untuk memberikan kepastian hukum keberlanjutan usaha tambak udang tanpa mengorbankan lingkungan.
“Pendekatan hukum yang kami usung tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Kami ingin pelaku usaha memiliki kesadaran tinggi dalam menjaga lingkungan,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, pengelolaan limbah dan standar operasional yang ramah lingkungan akan menjadi poin krusial dalam Raperda ini, demi menjaga kualitas air permukaan dan ekosistem di sekitar tambak.
Ajak Partisipasi Publik
Selain kedua Raperda tersebut, DPRD Sumenep juga mengajukan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, melengkapi paket regulasi usul inisiatif ini.
Kendati demikian, penekanan utama pada Paripurna kali ini adalah pada aspek kesehatan dan lingkungan yang memiliki urgensi tinggi.
Zainal Arifin mendorong partisipasi aktif dari masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha untuk memberikan masukan selama proses pembahasan di tingkat panitia khusus.
“Keterlibatan publik sangat penting agar Raperda yang dihasilkan benar-benar solutif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan lapangan. Kami ingin regulasi ini menjadi milik bersama dan memberikan manfaat maksimal bagi Sumenep,” pungkasnya. (Dim/red)
