Netranews.co.id, Sumenep – Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025. Kebijakan ini dinilai memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus pelaku industri rokok lokal.
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, menilai penetapan TIHT lebih awal menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap para petani tembakau, khususnya di tengah dinamika pasar yang kerap berubah.
“Langkah ini memberikan kepastian, tidak hanya bagi petani, tetapi juga bagi kami sebagai pelaku industri. Kami bisa mulai merancang strategi pembelian dan produksi dengan lebih terarah,” ujar H. Sofwan yang akrab disapa H. Udik, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut akan berjalan efektif jika dibarengi dengan pengawasan di tingkat pembelian, agar petani tidak menjual tembakaunya di bawah harga impas karena tekanan pasar atau tengkulak.
“Kami harap Pemkab juga memastikan implementasi di lapangan. Harga TIHT ini harus benar-benar menjadi acuan, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, kestabilan harga tembakau berperan besar terhadap keberlangsungan industri rokok lokal. Jika petani mendapatkan harga yang layak, kualitas tembakau akan terjaga dan berdampak positif pada daya saing produk rokok daerah.
Pemkab Pastikan Lindungi Petani
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, penetapan TIHT merupakan upaya konkret pemerintah daerah untuk melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi pasar.
“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujar Bupati Fauzi, Senin (11/8/2025), usai rapat koordinasi lintas sektor di Sumenep.
Menurut Fauzi, pola cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun telah memengaruhi masa tanam dan produksi di sejumlah wilayah sentra tembakau. Situasi ini diprediksi akan mendorong harga jual naik, sehingga petani berpotensi mendapatkan keuntungan lebih.
Ia menyebut, penetapan harga acuan lebih awal merupakan langkah antisipatif Pemkab menghadapi musim tanam, sekaligus memberi ruang bagi petani untuk menyusun strategi produksi dan pemasaran secara optimal.
Adapun rincian TIHT 2025 di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai berikut:
- Tembakau Gunung: Rp 67.929 per kilogram (naik 1,41 persen dari 2024),
- Tembakau Tegal: Rp 63.117 per kilogram (naik 2,46 persen),
- Tembakau Sawah: Rp 46.142 per kilogram (naik 0,10 persen).
Harga Pasar Di Atas TIHT
Bupati juga mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir harga beli di tingkat petani rata-rata selalu berada di atas TIHT. Hal ini menunjukkan bahwa acuan tersebut berfungsi sebagai dasar yang sehat dalam transaksi jual beli tembakau.
“Sejak 2022, mayoritas petani menjual dengan harga di atas titik impas. Ini membuktikan bahwa TIHT efektif menjaga keseimbangan pasar,” kata Fauzi.
Pemkab Sumenep berharap kebijakan ini tak hanya menjadi instrumen pengendali harga, tetapi juga mendukung keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi tumpuan ekonomi ribuan keluarga petani di wilayah tersebut.
Apabila Anda ingin versi ini dipadatkan menjadi berita pendek untuk sosial media atau headline utama, saya bisa bantu juga. (red)
