Netranews.co.id, Sumenep -Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumenep pada 2026 tercatat mengalami penurunan tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Jum’at, 5 November 2025.
Kepala Bagian Perekonomian, Energi dan Sumber Daya Alam Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengatakan penurunan tersebut merupakan dampak langsung dari kebijakan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa pagu DBHCHT Sumenep pada 2025 mencapai Rp 62 miliar, sedangkan pada 2026 besarnya dipangkas menjadi sekitar Rp 33,1 miliar.
“Penurunannya kurang lebih 50 persen,” ujarnya, pads Jumat (05/12).
Dadang menegaskan bahwa pemotongan pagu itu sepenuhnya berasal dari kebijakan pusat dan tidak berhubungan dengan serapan anggaran atau realisasi program DBHCHT tahun berjalan.
“Ini kebijakan pusat, tidak ada kaitannya dengan itu,” katanya.
Ia menerangkan bahwa penyesuaian anggaran tersebut tidak hanya dialami Sumenep, melainkan juga terjadi secara nasional di seluruh kabupaten dan kota.
“Penurunan pagu ini bersifat nasional dan tidak hanya terjadi di Sumenep,” terangnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu asistensi resmi dari Kementerian Keuangan untuk memastikan tata kelola DBHCHT 2026 berjalan sesuai ketentuan.
Asistensi itu, menurutnya, diperlukan agar pemerintah daerah dapat menetapkan langkah teknis pengelolaan anggaran, termasuk mekanisme alokasi di tahun mendatang.
Lebih lanjut, ia memperkirakan tidak akan ada perubahan berarti dalam peruntukan DBHCHT pada 2026.
“Mungkin sama, yakni di bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan, itu mungkin tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (Dim/red)
