Netranews.co.id, Sumenep – Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan bahwa skema penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Senin, 29 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pengelolaan penghasilan PPPK Paruh Waktu diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Daerah (UPD) dengan prinsip penghasilan yang diterima tidak lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
Lukman juga menepis isu adanya pemotongan gaji sebesar 4 persen bagi PPPK Paruh Waktu. Menurut dia, informasi tersebut tidak benar dan muncul akibat kesalahpahaman.
“Tidak ada pemotongan gaji. Dana yang dianggap sebagai potongan itu sebenarnya merupakan kontribusi pemerintah daerah untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Lukman.
Ia menilai, persepsi keliru tersebut muncul karena kurangnya sosialisasi kepada para pegawai. Padahal, kata dia, pemerintah daerah justru menanggung kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pegawai.
Lebih lanjut, Lukman menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan menargetkan penghapusan seluruh tenaga non-ASN pada 2026, sejalan dengan kebijakan nasional. Dengan kebijakan tersebut, ke depan hanya akan ada aparatur sipil negara (ASN), termasuk ASN lokal, di lingkungan Pemkab Bangkalan.
“Kami berharap seluruh keputusan ini dapat diterima dengan baik. Di tengah keterbatasan yang ada, kita harus saling memahami dan bersama-sama menjaga komitmen ini,” kata Lukman.
Penyerahan surat keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu ini dinilai menjadi langkah strategis Pemkab Bangkalan dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian bagi pegawai yang telah mengabdi kepada daerah. (ron)
