Netranews.co.id, Pamekasan – Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menegaskan tentang komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras di wilayahnya, terutama saat menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan pada saat acara pemusnahan 2.937 botol miras hasil operasi penyakit masyarakat di Lapangan Nagara Bakti, depan Pendopo Agung Ronggosukowati, Senin (09/02/2026).
Menurut Bupati, peredaran miras bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kerusakan moral di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta kepada penegakan hukum untuk bertindak tegas dan selalu tetap konsisten tanpa kompromi.
“Pemerintah daerah tidak memberi ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Pamekasan dalam bentuk apa pun. Ini bukan kegiatan simbolik, tetapi bagian dari upaya nyata menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” katanya.
Selain ia juga mengingatkan para pelaku usaha, baik hotel, tempat makan, maupun kafe, yang ada di Pamekasan agar tidak menyediakan atau menjual minuman beralkohol.
Bupati juga menegaskan bahwa sanksi akan tetap diterapkan apabila masih ditemukan bagi yang melakukan pelanggaran.
Selain dengan aparat, Bupati juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan, karena keberhasilan pemberantasan penyakit masyarakat hanya bisa dicapai melalui kerja sama semua pihak.
“Kalau masyarakat menemukan tempat yang menjual miras, segera laporkan ke kepolisian atau Satpol PP. Penanganan akan lebih efektif jika ada keterlibatan langsung dari masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk meningkatkan intensitas razia, tidak hanya menjelang Ramadan, tetapi secara berkala dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi Pamekasan yang aman, tertib, dan kondusif. (Adv/Lil)
