Netranews.co.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (07/04/2026).
Ketiga payung hukum daerah yang disetujui itu meliputi Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, dan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin mengatakan pengesahan ketiga Raperda itu khusus ditujukan untuk menggerakkan laju ekonomi lokal dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyampaikan posisi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar yang memiliki urgensi yang cuku besar sebagai perusahaan plat merah.
“Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran penting dalam menyediakan barang atau jasa publik, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” kata Zainal usai paripurna, pada Selasa (07/04).
Ia juga menjelaskan tentang regulasi terkait pasar yang sengaja disempurnakan agar pasar rakyat dan pasar modern dapat berjalan beriringan tanpa adanya diskriminasi, demi memberikan ruang bisnis yang seimbang bagi semua golongan.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas kerja keras mereka selama proses penyusunan hingga pembahasan tuntas.
“Kita bersama tentu yakin bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai harapan, serta bermanfaat bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Fauzi dalam sambutannya.
Ia menekankan, pembentukan Perda ini merupakan aktualisasi nyata dari prinsip kemitraan yang harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Diketahui sebelum disahkan, ketiga Raperda ini telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur yang menghasilkan sejumlah penyempurnaan teknis pada bagian konsideran dan batang tubuh agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Setelah penandatanganan naskah persetujuan bersama ini, dokumen-dokumen tersebut akan segera dikirimkan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (Dim/red)
