Netranews.co.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur mekanisme penggunaan aset pemerintah oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Senin, 13 April 2026.
Sebelumnya, KDMP disarankan pakai aset pemerintah untuk bangun oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh Ramli, pada Jum’at (10/04).
Dalam pernyataannya, Ramli mnyarankan opsi penggunaan aset Pemerintah seperti milik Pemkab, Pemprov, Kementerian hingga Perhutani untuk menjadi lahan bagi 93 KDMP yang kesulitan mencari lahan untuk gerainya.
“Misalnya bangunan sekolah yang tidak terpakai, bekas pasar, atau tanah milik kementerian seperti Perhutani itu bisa diajukan permohonan,” kata Ramli.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H. Masdawi menegaskan bahwa penggunaan aset tidak boleh dilakukan secara sembrono tanpa 7666kkkkmekanisme dan sistem yang jelas.
“Yang saya maksud, regulasinya ada tidak? Ada perdanya tidak? Jadi bagaimana pun itu, mekaismenya harus jelas,” tegasnya.
Apalagi, lanjutnya, pembangunan KDMP ini menggunakan pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, sehingga butuh regulasi yang jelas dan komperehensif.
“Jangan grasak-grusuk tanpa membuat planing yang jelas. Kerja samanya seperti apa, harus tertuang dengan jelas,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini sudah ering menyentil soal KDMP agar diperhatikan dan dievaluasi agar KDMP bisa berjalan dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, ia berharap program ini bzb
“Ini adalah program untuk masyarakat, ya harus jelas akar tidak menjadi masalah di kemudian haro” pungkasnya tegas. (Dim/red)
