Netranews.co.id, Sumenep – Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali dapat bagian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 570 unit yang akan disebar di sejumlah daerah. Senin, 11 Mei 2026.
Sebelumnya pada tahun 2024, program BSPS di Kabupaten Sumenep pernah mengalami skandal korupsi fantastis yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp26,3 miliar.
Kendati demikian, tahun 2026 ini Kabupaten Sumenep kembali dapat jatah program bantuan tersebut sebanyak 570 unit yang akan dibagikan kepada masyarakat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Dzulkarnain mengatakan bahwa saat ini sudah selesai tahap sosialisasi dan tinggal menunggu surat keputusan (SK).
“Sekarang secara resmi kami belum terima. Kemarin waktu sosialisasi di hari Jum’at, rencananya akan segera diturunkan SK-nya beserta detail lokasinya per desa dan kecamatan,” kata Dzulkarnain saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pada Senin (11/05).
Disinggung soal potensi adanya penyelewengan yang pernah terjadi pada tahun 2024 lalu, Izoel menekankan pentingnya peran serta masyarakat untuk turut mengawal program bantuan dari pemerintah pusat itu.
“Yang lebih penting itu partisipasi monitoring dan pengawasan dari masyarakat itu sendiri. Karena ini bantuan kan dari masyarakat untuk masyarakat,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia berharap partisipasi aktif dari akar rumput bisa menjadi kekuatan penting untuk melakukan deteksi dini jika ada dugaan penyelewengan di pelaksanaan bantuan itu.
“Jadi masyarakat jangan segan-segan kalau ada penyimpangan atau apapun, segera laporkan saja. Sehingga kita bisa melakukan deteksi dini agar tidak berlanjut penyelewengannya,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Akhmadi Yasid juga menyoroti program yang pernah terjadi skandal besar itu agar benar-benar diawasi secara ketat oleh Pemkab.
“Tentu kita semua berharap program BSPS tahun ini benar-benar berjalan baik, tepat sasaran, dan tidak lagi menyisakan persoalan seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menganggarkan sekitar Rp250 juta untuk pengawasan sebagai bentuk kehati-hatian dan keseriusan menjaga program ini tetap berada di jalur yang benar.
Namun, ia menilai, hal yang lebih penting dari penganggaran pengawasan itu bukan sekadar besar kecilnya anggaran, melainkan efektivitas pengawasannya.
“Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas administrasi, sementara problem di lapangan tetap terjadi,” pungkasnya tegas. (Dim/red)
