Netranews.co.id, Sumenep – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep baru saja mengikuti Sosialisasi regulasi baru untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Selasa, 11 Agustus 2026.
Sosialisasi dan Rapat Koordinasi perubahan regulasi tingkat provinsi yang diikuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) itu digelar di Ruang Hayam Wuruk, Lantai 8, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jum’at (07/08/2026).
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Perumahan Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang disosialisasikan itu mengganti regulasi sebelumnya Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Dengan sosialisasi itu, Program BSPS dari Kementerian PKP resmi dirubah nomenklaturnya dan berganti nama menjadi program Bedah Rumah. Selain itu, dalam rapat koordinasi itu juga menargetkan percepatan pelaksanaan program Bedah Rumah di Provinsi Jawa Timur sebanyak 36.458 unit rumah.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayati mengatakan terdapat beberapa perubahan yang cukup penting di regulasi baru itu.
“Pertama di pengusulannya, kalau yang kemarin harus menyertakan bukti kepemilikan tanah, sekarang tidak harus asalkan dapat izin dari pemilik dan sudah ditinggali selama satu tahun,” ujar Novi saat dikonfirmasi, pada Selasa (11/08/2026).
Selain itu, ia menjelaskan bahwa terdapat penyederhanaan mekanisme yang sangat signifikan untuk program Bedah Rumah ini. Sebelumnya, kata dia, dari pengusulan hingga pencairan harus melalui 24 tahapan, saat ini hanya 10 tahapan saja.
“Untuk toko juga sekarang beda sama yang kemarin. Kalau kemarin sistem penunjukan, sekarang toko harus melalui Tender Rakyat yang digelar oleh ketua Kelompok Penerima Bantuan dan semua Penerima secara kolektif dan terbuka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Novi menegaskan bahwa saat ini pihaknya komitmen untuk mengawasi secara ketat realisasi program bantuan ini agar tidak terulang seperti tahun 2024.
“Komitmen kami ya tetap menjaga sesuai juknis yang sudah ada. Tetap berada di aturan yang benar dan tidak menyalahi aturan,” tegasnya. (Dim/red)
