Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin, 7 September 2026.
Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan di Cafe Lotus. Polisi kemudian menemukan sejumlah minuman beralkohol yang selanjutnya diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Sebanyak 48 botol minuman beralkohol disita dari lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 12 botol Bir Bintang, 12 botol Alexis, 12 botol Anggur Putih Cap Orang Tua, serta 12 botol Api Anggur Hijau.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, penertiban peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya menyasar peredaran minuman beralkohol, tetapi juga barang-barang terlarang lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.” terangnya.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan di wilayah hukum Polresta Sumenep. (red)
