Netranews.co.id, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menggelar acara Penyerahan dan Usulan Pengesahan Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sumenep Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Hotel El Malik. Jumat, 7 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Sumenep menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) hasil penetapan kepada Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, untuk diparipurnakan. Selain itu, salinan SK juga diberikan kepada Bawaslu Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Sekretaris Daerah (Sekda), serta perwakilan dari masing-masing pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menegaskan bahwa setelah penyerahan SK dan usulan pengesahan, tugas KPU telah selesai.
“Tugas akhir KPU sampai mengajukan usulan pengesahan terkait SK penetapan,” ujarnya saat diwawancarai media ini, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Syamsi mengingatkan masyarakat Sumenep agar tetap bersatu setelah Pilkada dan tidak terpecah belah karena perbedaan pilihan politik.
“Pemilihan sudah menjadi hal biasa setiap lima tahun, hal ini jangan dijadikan alasan untuk bermusuhan,” ujarnya.
Ia juga berharap kebijakan yang diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih setelah dilantik dapat mengutamakan kepentingan rakyat. “Kalau tidak berpihak kepada rakyat, itu penting kita ingatkan bersama-sama,” tambahnya.
Sekadar diketahui, KPU Sumenep sebelumnya telah menetapkan Paslon FAHAM pada Kamis (6/2) sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan perolehan 379.858 suara. (Dim)
