Netranews.co.id, Sumenep – Warga Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, mencurigai adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di desa mereka. Rabu, 10 September 2025.
Salah satu warga, Ifirlana Hermanto mengatakan, kecurigaan itu muncul setelah pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sulit diajak berdialog mengenai transparansi anggaran.
“Kami sudah meminta audiensi dengan BPD dan Pemerintah Desa. Meskipun butuh waktu lama dan sulit, akhirnya jadwal audiensi terlaksana,” ujar Ifirlana.
Ia mengungkapkan, awalnya warga meminta penjelasan terkait penggunaan dana desa. Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang memuaskan, jawaban dari pihak desa justru semakin memperkuat dugaan warga.
Menurutnya, jawaban pihak pemerintah desa malah semakin memperbesar kecurigaan adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran.
Sebelumnya, warga desa menemukan kejanggalan di sejumlah proyek desa seperti adanya tumpang tindih antar proyek per tahun anggaran.
Ifirlana menyebutkan sejumlah proyek seperti pengadaan sapi di tahun 2024 kemarin yang ditujukan untuk ketahanan pangan, malah diadakan untuk kerapan sapi betina.
“Harga dan peruntukannya tidak sesuai. Terus masih ada lagi temuan soal pengadaan listrik dan laptop, dan banyak lagi. Cuma, untuk mendukung temuan itu harus ada dokumen LPj APBDes kan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa gaji untuk perangkat desa tidak sesuai regulasi yang ada.
“Gaji perangkat itu diambil dari Dana Desa (DD), padahal kalau sesuai regulasi kan harusnya itu dari Alokasi Dana Desa (ADD). Itu sampai puluhan juga seperti itu,” kata dia menyebutkan.
Lebih lanjut, setelah audiensi tidak membuahkan hasil, Ifirlana dan warga kemudian mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan salinan dokumen APBDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk periode 2021-2025.
Namun, upaya ini tidak berjalan mulus. Surat permohonan pertama tidak direspons, begitu juga surat kedua yang disertai surat keberatan. Merasa haknya sebagai warga untuk mendapatkan informasi publik diabaikan, Ifirlana bersama warga lainnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Akhirnya kami sengketakan ke Komisi Informasi Sumenep. Besok adalah sidang pemeriksaan awalnya,” kata Ifirlana.
Warga berharap Komisi Informasi dapat memfasilitasi keterbukaan dokumen agar dugaan ini bisa terungkap dengan jelas.
Sementara itu, netranews.co.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Banbaru. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada respon untuk memberikan keterangan. (Dim/red)
