Netranews.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta. Kamis, 19 Maret 2026.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, penetapan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan astronomi (hisab) serta laporan pemantauan hilal di berbagai daerah.
“Berdasarkan hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers usai sidang.
Ia menjelaskan, secara hisab posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan negara anggota MABIMS.
Ketinggian hilal di Indonesia tercatat berada pada rentang sekitar 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan elongasi antara 4,54 derajat sampai 6,1 derajat. Sementara itu, standar minimum yang disepakati MABIMS adalah tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Selain hisab, pemerintah juga mempertimbangkan hasil rukyat yang dilakukan di 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia. Dari hasil tersebut, tidak ada satu pun lokasi yang melaporkan keberhasilan melihat hilal.
“Laporan yang masuk dan telah diverifikasi menunjukkan hilal tidak terlihat di seluruh titik pengamatan,” kata Nasaruddin.
Dengan demikian, pemerintah menetapkan bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari, sehingga Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026.
Sidang isbat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga, di antaranya Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Selain itu, hadir pula perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), hingga para ahli falak dari berbagai organisasi masyarakat Islam dan perguruan tinggi.
Nasaruddin menegaskan, sidang isbat memiliki peran penting dalam memastikan keseragaman penetapan hari besar keagamaan di Indonesia. Mekanisme ini juga menjadi wadah musyawarah antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat.
“Sidang ini diharapkan dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam dalam merayakan Idulfitri secara serentak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah memiliki landasan hukum terbaru melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan sidang isbat. Aturan tersebut menekankan integrasi metode hisab dan rukyat guna meningkatkan kepastian dan transparansi dalam penetapan awal bulan hijriah.
Menurut Nasaruddin, keberadaan sidang isbat bukan hanya soal penentuan waktu ibadah, tetapi juga bagian dari upaya menjaga persatuan umat.
“Ini menjadi sarana musyawarah untuk memperkuat kebersamaan dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” ucapnya. (red)
