Netranews.co.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memberlakukan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) bagi seluruh aparatur melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.
Aturan yang ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 27 Maret 2026 tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga tenaga alih daya di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam surat edaran itu disebutkan, seluruh aparatur diwajibkan menghemat penggunaan BBM dalam aktivitas sehari-hari. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika global yang memengaruhi pasokan serta harga energi.
“Seluruh Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tenaga alih daya, pegawai BLUD, dan pegawai BUMD diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan BBM,” demikian bunyi kutipan dalam edaran tersebut.
Selain penghematan harian, pemerintah daerah juga menetapkan kebijakan khusus berupa penggunaan transportasi non-BBM setiap hari Jumat. Aturan ini mulai diberlakukan pada 3 April 2026.
Pada hari tersebut, para pegawai diimbau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau sarana lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak.
“Setiap hari Jumat ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM,” tertulis dalam kebijakan itu.
Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian. Pegawai dengan jarak tempat tinggal lebih dari 5 kilometer atau dalam kondisi tertentu yang mendesak tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak. Selain itu, layanan publik yang bersifat esensial, seperti sektor kesehatan dan unit kerja dengan mobilitas tinggi, juga tidak wajib mengikuti aturan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi oleh kepala perangkat daerah masing-masing serta pimpinan BUMD. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat menekan konsumsi energi sekaligus mendorong penerapan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan di kalangan aparatur. (Dim)
