Netranews.co.id, Sumenep – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, di tahun 2026 mengalami kesulitan untuk mencari pengganti calon penerima manfaat yang ditolak. Kamis, 18 Juni 2026.
Diketahui, Kabupaten Sumenep mendapatkan 570 unit BSPS yang diusulkan oleh tiga aspirator, di antaranya dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dan Ketua Banggar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), MH Said Abdullah.
Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping BSPS Sumenep, Agung Candra mengatakan saat ini para pendamping benar-benar menerapkan juknis yang ada, sehingga menolak beberapa calon penerima yang tidak sesuai ketentuan.
“Karena sekarang kita benar-benar menerapkan juknis, jadi yang tidak sesuai ketentuan itu ditolak, kemudian yang tidak mampu swadaya juga ditolak, jadi dicarikan pengganti,” kata Agung saat dikonfirmasi, pada Kamis (18/06).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang terkendala mencari pengganti penerima yang sudah ditolak, sebab 570 usulan itu harus terpenuhi, sedangkan terdapat sejumlah rumah yang tidak sesuai ketentuan untuk jadi kelompok penerima manfaat.
“Memang kondisi yang sekarang ini mas, karena efek tahun kemarin yang skandal itu belum bersih, jadi kita untuk cari pengganti itu masih kesusahan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa saat ini petunjuk teknis (juknis) BSPS tidak banyak berubah dan masih memiliki nilai yang sama, yaitu Rp20 juta setiap unit.
“Kalau sistemnya masih sama, nilainya juga masih sama, yang beda kalau toko ditunjuk, kalau sekarang tokonya lelang,”tandasnya.
Lebih lanjut, ia berharap program BSPS di Kabupaten Sumenep bisa terlaksana dengan lancar dan tepat sasaran, serta tidak terjadi penyelewengan dalam hal apa pun.
“Harapannya juga ya semoga cepat cari pengganti lah,” pungkasnya. (Dim/red)
