Netranews.co.id, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputro setelah dua kali tidak menghadiri rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Senin, 20 Juli 2026.
Sikap tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep karena Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai dua kali tidak menunjukkan kedisiplinan dalam menghadiri agenda pembahasan anggaran yang telah dijadwalkan secara resmi.
Rapat Banggar bersama TAPD yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB tidak dapat dilaksanakan lantaran Sekda tidak hadir, meskipun jadwal telah disepakati bersama dan undangan resmi telah disampaikan kepada pihak eksekutif.
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Sekda yang menurutnya mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap lembaga legislatif dalam proses pembahasan anggaran daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran,” ujar Zainal saat paripurna, pada Senin (20/06).
Ia menegaskan, ketidakhadiran pimpinan TAPD dalam agenda strategis tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut komitmen membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bukan yang pertama karena rapat perdana pembahasan KUA-PPAS yang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB baru dapat dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.
“Ketidakhadiran dalam dua agenda penting tersebut menjadi indikator lemahnya disiplin pihak eksekutif dalam menjalankan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” tegasnya.
Tidak hanya itu, sejumlah anggota Banggar secara bergantian menyampaikan protes keras dan mengusulkan agar pembahasan dihentikan sementara serta DPRD menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda selaku Ketua TAPD.
Setelah melakukan pembahasan internal, Zainal menegaskan bahwa Banggar DPRD Sumenep akhirnya memutuskan menunda pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 hingga terdapat kepastian kehadiran pihak eksekutif dalam rapat berikutnya.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk sikap politik DPRD agar proses pembahasan APBD tetap berjalan secara bertanggung jawab, profesional, dan dilandasi sikap saling menghormati antarlembaga.
“Tertundanya pembahasan KUA-PPAS 2027 ini berpotensi memengaruhi tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sumenep apabila komunikasi dan koordinasi ketua TAPD tidak diperbaiki,” tegas Zainal. (Dim/red)
