Netranews.co.id, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan, akhirnya menangkap tersangka HY atas kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2022 yang lalu. Kamis, 8 Oktober 2026.
Tersangka yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah 4 tahun menjadi buronan di wilayah Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan bahwa tersangka dibekuk setelah mendapatkan informasi jika keberadaannya berada di Kabupaten Jember.
“Polisi membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk melacak keberadaan HY. Setelah mengetahui tersangka berada di Jember, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkapnya pada tanggal 1 November kemarin,” katanya.
Selain menangkap HY, polisi sebelumnya juga sudah menangkap dua orang lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni tersangka berinisial HM dan SL.
Dan menurut Yoyok, tersangka HY baru ditangkap karena selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari kejaran polisi.
“Untuk menghindar dari kejaran polisi, selama ini HY selalu berpindah-pindah tempat, kadang ada Jakarta, Bandung dan terakhir ke Jember yang kemudian kita tangkap,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tanggal 2 Maret 2022. Kejadian berlangsung di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Adapun motif dalam kasus ini terkait perselisihan dalam pencalonan Kepala Desa Batubintang pada tahun 2022. (Lil/red)
