Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pria berinisial JA (25) dan R (49) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Selasa (13/10/2026) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,14 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah toko sembako di Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Saat mengamankan JA, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,15 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JA mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dengan cara membeli dari R. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang disebutkan oleh JA.
Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas menangkap R di kediamannya di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi.
Dari penggeledahan terhadap R, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram. Total sabu yang ditemukan dari R mencapai 1,99 gram.
Selain sabu, petugas menyita alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik kedua pria tersebut.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua terlapor mencapai 2,14 gram.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Muhammad Sjaiful mengatakan, perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ujarnya.
Kini kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)
