Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap dua pria berinisial AM (43) dan ISA (31) dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Jumat (16/10/2026) malam. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat 1,75 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah milik seorang warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Di lokasi itu, polisi mengamankan AM, warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram.
Kedua paket tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sebelah kiri AM. Barang yang diduga narkotika itu dibungkus menggunakan sobekan tisu putih.
Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui perantara seorang pria berinisial ISA, warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan ISA di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Dari tangan AM, polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih. Sementara itu, dari ISA, petugas mengamankan satu unit iPhone 15 berwarna hitam.
Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan pihak yang diamankan, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara dan langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.” pukasnya. (Dam/red)
