Netranews.co.id, Sumenep – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menginstruksikan guru dan siswa mengenakan busana santri selama empat hari, mulai 19 hingga 22 Oktober 2026. Rabu, 21 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan, mengatakan surat instruksi telah disampaikan kepada seluruh lembaga pendidikan di bawah naungannya.
“Kita sudah berkirim surat ke semua sekolah se-Kabupaten Sumenep, seluruh lembaga pendidikan mengenakan pakaian santri,” kata Iksan, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan busana santri berlaku selama empat hari sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Setelah 22 Oktober 2026, guru dan siswa kembali mengenakan pakaian sesuai aturan yang berlaku di sekolah masing-masing.
Menurut Iksan, kebijakan ini tidak sekadar memeriahkan Hari Santri Nasional, tetapi juga mengenalkan nilai-nilai kesantrian kepada peserta didik.
Ia berharap momentum tersebut dapat menumbuhkan semangat belajar dan mendorong siswa mempersiapkan diri menghadapi masa depan.
“Kami berharap anak-anak belajar tentang semangat santri untuk membangun negeri,” ujarnya.
Iksan menegaskan, siswa dan santri memiliki tanggung jawab yang sama dalam menuntut ilmu demi mempersiapkan sumber daya manusia berkualitas.
“Peringatan Hari Santri Nasional menjadi momentum memperkuat karakter siswa serta menumbuhkan semangat berkontribusi bagi bangsa,” pungkasnya. (Dim/red)
