Netranews.co.id, Sumenep – Tahun ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan gunakan jasa Tenaga Ahli (TA) sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk pertama kalinya. Jum’at, 17 Januari 2025.
TA ini akan dimiliki oleh masing-masing anggota dewan sesuai dengan jumlah anggota yang ada. Setiap anggota akan memiliki maksimal satu TA untuk membantu tugas-tugas kedewanan.
Sekretaris DPRD Sumenep, Yanuar Yudha Bachtiar mengatakan anggaran untuk TA DPRD ini akan diusulkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
“Rencananya akan kita usulkan mendahului perubahan anggaran nanti, paling tidak Februari lah. Jadi nanti setiap anggota dewan memiliki maksimal satu TA,” kata Yudha pada awak media, pada Jum’at (17/01).
Sedangkan untuk kualifikasi kompetensi dan nominal gaji per bulan bagi tenaga ahli, pihaknya menyebut saat ini masih dirumuskan sebelum rampung dan diusulkan.
“Yang jelas minimal itu sarjana S1, untuk kompetensinya apa masih dirumuskan. Anggaran beserta gajinya juga sedang digodok,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, rekruitmen TA ini nantinya akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, mulai pendaftaran hingga seleksinya.
“Untuk perekrutan kita bekerjasama dengan lembaga berwenang, yaitu BKPSDM, yang jelas harus S1 dan putra daerah. Setiap tahun anggaran TA itu akan diperbaharui juga, jadi sangat terbuka bagi fresh graduated maupun yang berpengalaman,” ungkapnya.
Ia berharap rencana penggunaan jasa TA ini bisa segera terealisasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam melaksanakan tugas-tugas setiap anggota dewan.
“Mudah-mudahan sesuai rencana. Nanti kalau sudah semuanya rampung, muncul nama-nama baru SK akan keluar dari sekretariat,” kata dia lebih lanjut. (Dim/red)
