Netranews.co.id, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel tujuh kios buah yang berada di sepanjang Jalan Tambak Mayor hingga Jalan Tanjungsari. Kamis, 29 oktober 2026.
Penyegelan itu dilakukan pada Rabu (28/10/2026). Pasalnya bangunan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan tersebut tidak mengantongi izin sesuai dengan peruntukannya.
Subkoordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta Prawita, mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.
“Kami melakukan penyegelan terhadap tujuh kios buah yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukan bangunannya. Karena itu, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut kami hentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bagus, Rabu.
Dalam penertiban itu, petugas meminta para pedagang menghentikan aktivitas jual beli sekaligus mengosongkan bangunan yang selama ini dijadikan tempat usaha.
Namun, sejumlah kios diketahui masih menyimpan stok buah yang belum terjual. Petugas kemudian membantu pedagang mengeluarkan barang dagangan tersebut sebelum bangunan ditutup.
“Beberapa kios masih terdapat buah-buah yang akan dijual, sehingga kami bantu untuk mengeluarkan buah-buah tersebut dari dalam kios,” ujarnya.
Meski penyegelan telah dilakukan, Satpol PP masih memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyelesaikan proses pengosongan kios hingga Kamis (29/10/2026).
“Namun, kami juga memberi tenggat waktu hingga besok agar mereka segera menghentikan aktivitas berjualan di dalam kios,” tambah Bagus.
Cegah Kemacetan dan Gangguan Ketertiban
Bagus menjelaskan, penertiban bangunan yang tidak sesuai perizinan tersebut juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurut dia, aktivitas perdagangan yang berlangsung di lokasi tidak semestinya berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat, termasuk menghambat kelancaran arus lalu lintas.
Karena itu, pemerintah mendorong agar kegiatan jual beli dilakukan di tempat yang memang diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan.
“Penertiban ini salah satunya untuk mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Jika aktivitas perdagangan dilakukan di tempat yang semestinya, seperti di dalam pasar, potensi gangguan lalu lintas, termasuk kemacetan, juga dapat diminimalkan,” jelasnya.
Kios Dipasangi Rantai hingga Kawat Berduri
Untuk memastikan kios tidak kembali digunakan berjualan, petugas memasang sejumlah pengaman pada bangunan yang telah disegel.
Pengamanan tersebut meliputi pemasangan rantai, gembok, kawat berduri, garis pembatas Satpol PP, hingga stiker yang menandakan adanya pelanggaran.
Bagus menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan apabila ditemukan pedagang yang kembali beraktivitas di kios tersebut.
“Kami akan melakukan penyegelan kembali apabila kios dibuka untuk berjualan. Jika ada yang sengaja membuka segel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain memasang pengaman, Satpol PP Surabaya juga akan melakukan pemantauan secara berkala dengan melibatkan petugas Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Sementara itu, DPRKPP Surabaya tetap dilibatkan untuk menangani persoalan administrasi dan kesesuaian perizinan bangunan.
Bagus mengingatkan pemilik bangunan maupun pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan perizinan sebelum menggunakan bangunan untuk kegiatan perdagangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pelanggaran serupa sekaligus mendukung penataan kawasan perkotaan.
“Kami berharap para pedagang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan bangunan digunakan sesuai peruntukan dan perizinannya agar tidak terjadi pelanggaran serupa,” pungkasnya. (red)
