Netranews.co.id, Sumenep – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep bersama sejumlah organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat mendesak pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjalankan aktivitas usaha tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Rabu, 4 November 2026.
Desakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam pertemuan yang digelar di Kantor PCNU Sumenep, Rabu (4/11/2026). Pertemuan itu melibatkan sejumlah tokoh agama, pengasuh pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, serta badan otonom PCNU.
Ketua PCNU Sumenep, KH Md. Widadi Rahim, mengatakan pertemuan tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu disikapi bersama karena menyangkut ketertiban dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan.
“Alhamdulillah, kami bisa bersama-sama dengan seluruh tokoh, pengasuh pesantren, ormas yang ada di Sumenep, termasuk badan otonom PCNU, untuk menyikapi keresahan-keresahan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Widadi menjelaskan, PCNU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan tempat usaha. Namun, organisasi keagamaan tersebut memiliki tanggung jawab menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus memberikan edukasi kepada berbagai pihak.
Dia menegaskan, sikap yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut bukan sekadar imbauan kepada pemerintah agar segera mengambil tindakan. Para tokoh agama dan organisasi yang hadir secara tegas meminta tempat hiburan malam yang aktivitasnya tidak sesuai dengan perizinan untuk ditutup.
“Kami meminta semua tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan perizinannya untuk ditutup. Bukan segera menutup, tetapi harus menutup. Ini merupakan pernyataan sikap bersama,” tegasnya.
Sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut di antaranya Lotus, Mr. Ball, JBL, serta beberapa tempat lainnya yang diduga menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin.
Pertemuan itu turut dihadiri Rais Syuriyah PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua Persis, para habaib, pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Sumenep, para kiai, tokoh masyarakat, dan sejumlah unsur Banom PCNU.
Sementara itu, pendampingan dan advokasi dalam pertemuan tersebut dilakukan oleh Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU).
Sebagai tindak lanjut, PCNU bersama seluruh elemen yang hadir akan menyampaikan hasil kesepakatan dan pernyataan sikap tersebut kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep.
Mereka berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait mengambil langkah konkret sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan tersebut. (Dim/red)
