Netra.co.id, Pamekasan – Sebanyak 128 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti itsbat nikah di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan kemarin. Ratusan pasangan pasutri ini sebelumnya telah melakukan sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Selasa (29/11/2022).
Kegiatan yang diikuti ratusan pasutri ini dihadiri Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Pamekasan, Abrori Rois, Kepala Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Ketua Komisi VI DPRD Pamekasan, Kepala Kemenag Pamekasan, Camat Se-Kabupaten Pamekasan, dan Kepala KUA se Kabupaten Pamekasan.
Kabag Kesra, Abrori Rois, dalam laporannya mengatakan, tujuan dilaksanakannya Itsbat nikah ini agar para pasutri tersebut mendapatkan dokumen pribadi yang dibutuhkan dalam bentuk buku nikah.
“Tujuan pertamanya adalah untuk mendapatkan hak-hak keluarga, yang di antaranya supaya mereka mendapatkan dokumen pribadi yang dibutuhkan dalam bentuk buku nikah,” katanya.
Sedangkan yang kedua lanjutnya, untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masing-masing pasutri.
“Yang ketiga adalah melindungi hak-hak membuat akte kelahiran, mengurus paspor dan lain-lain, sebagai bentuk indikator dari Pamekasan menuju kabupaten layak anak,” tambah Abrori Rois.
Sementara itu, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa targetnya tahun 2024 semua pasutri di Bumi Gerbang Salam mempunyai dokumen pernikahan sah sesuai ketentuan negara.
“Kami berharap, nanti semua warga yang tidak memiliki surat nikah bisa mengikuti itsbat nikah, gratis, tidak dipungut biaya. Ini merupakan fasilitasi dari pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Ia berharap, pasutri yang mengikuti itsbat nikah ini nantinya selalu menjadi pasangan yang bahagia, serta senantiasa bersama di dunia hingga akhirat.
Dalam kesempatan itu pula, orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan ini juga mengucapkan selamat hidup baru pada pasutri karena sudah memiliki buku nikah.
Berikut kecamatan-kecamatan yang mengirim warganya dalam Itsbat nikah :
1. Kecamatan Pasean 10 pasutri
2. Kecamatan Palengaan 12 pasutri
3. Kecamatan Larangan 10 pasutri
4. Kecamatan Pakong 12 pasutri
5. Kecamatan Pengantenan 20 pasutri
6. Kecamatan Kadur 11 pasutri
7. Kecamatan Waru 10 pasutri
8. Kecamatan Pademawu 4 pasutri
9. Kecamatan Proppo 39 pasutri
(Adv/Lil)