Netranews.co.id, Pamekasan – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh guru yang ada di Bumi Gerbang Salam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar paripurna dengan agenda Penyampaian nota penjelasan DPRD mengenai Raperda tentang perlindungan guru, Rabu (08/02/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Halili, dihadiri Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, Plt Sekdakab dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Pamekasan serta tamu undangan lainnya.
Raperda tentang perlindungan guru itu sendiri merupakan usulan dari para wakil rakyat. Dan dalam sambutan nota pengantarnya yang disampaikan Muksin dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan, bahwa perlindungan guru diberikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di daerah sehingga mampu menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan golongan. Sehingga diperlukan upaya pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara perimbangan, terarah dan berkesinambungan.
“Guru dalam menjalankan peran dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan pendidikan sering menghadapi permasalahan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja dan hak atas kekayaan intelektual,” katanya.
Dan menurutnya, yang mendasari perlindungan guru tersebut diantaranya pertama PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, kedua Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan pengajar kependidikan.
“Adapun tujuan pemberian perlindungan terhadap guru lanjutnya untuk menjaga martabat dan peran serta guru sebagai penyelenggara pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional,” ujarnya.
Sementara hak dan kewajiban guru yaitu setiap guru berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan atau perlakuan tidak adil bagi pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
“Jadi ini merupakan salah satu poin penting dalam Raperda kali ini karena sempat terjadi dibeberapa kabupaten atau daerah lain,” ungkapnya.
Sedangkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah penyelenggaraan perlindungan guru meliputi pertama memberikan perlindungan guru berupa perlindungan hukum, profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dan perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
Kedua membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan atau masyarakat.
“Ketiga memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan atau masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Muksin. (Adv/Lil)