Oleh : Nuraini Kudriyah (Guru kewirausahaan SMKN 1 Pakong)
Pamekasan – Peluang usaha apapun pasti ada resikonya entah karena rugi ataupun kendala lainnya. Begitu pula usaha jasa seperti usaha rental mobil yang mempunyai resiko tinggi dan paling rentan oleh tindak kejahatan.
Untuk tahun 2022 saja ada beberapa kasus penggelapan mobil rental yang jumlah mobil yang digelapkan mencapai puluhan mobil ditambah lagi masih ada beberapa kasus penggelapan mobil yang belum terungkap.
Untuk itu perlu di antisipasi oleh para pegiat usaha rental mobil salah satunya dengan memasang alat pengaman seperti GPS. Selian itu perlu perhitungan matang untuk menghitung secara cermat resiko kerugian mempunyai usaha rental mobil ini.
Masih banyak pengusaha rental yang hanya mengandalkan sistem sewa harian atau bulanan tanpa memperhitungkan biaya susut kendaraan dan biaya perawatan mobil alhasil terkadang mereka kesulitan untuk membayar angsuran. Selain itu sistem sewa para pegiat usaha rental mobil sistem sewanya tidak memperhitungkan jarak tempuh, jadi artinya kemanapun jauhnya harga sewanya sama.
Jarak tempuh seharusnya dijadikan patokan harga semakin jauh jarak tempuhnya semakin mahal pula harga sewanya. Misalkan saja untuk sewa satu hari ke Surabaya tidak sama untuk sewa satu hari ke wilayah jember kalau hal seperti ini tidak diperhitungkan nilai susutnya akan besar dan jelas kerugian di depan mata.
Selain itu perlunya pegiat usaha mobil rental juga melihat siapa yang akan memakai jasa ini terutama latar belakang si penyewa dan akan dipakai untuk apa. Dan sebaiknya sebelum melakukan akad sewa menyewa dilakukan perjanjian di kedua belah pihak.
Hal ini sebagai antisipasi dikemudian hari ada hal-hal yang tidak diinginkan misalnya terjadi kecelakaan atau mobil tersebut dipakai untuk melakukan aksi kejahatan.
Dan yang sering terjadi untuk usaha rental mobil di daerah seperti Pamekasan seringnya mobil tersebut disewa untuk mengirim rokok ilegal dan banyak diantaranya tertangkap saat mobil tersebut membawa rokok ilegal. Sehingga pemilik mobil harus berurusan dengan pihak berwajib.
Seharusnya dalam transaksi sewa menyewa harus ada barang jaminan bagi penyewa kepada pemilik mobil rental misalnya saja jaminan sepeda motor dengan segala surat-suratnya seperti STNK dan BPKB, selain itu menyerahkan KTP penyewa dan harus ada pihak penjamin seperti suami atau istri serta orang tua atau walinya dan itu harus tertulis dengan jelas.
Memang terkesan sedikit menekan dan banyak pengusaha rental mobil tersebut mengabaikan hal itu sehingga ketika terjadi sesuatu tidak ada orang yang mau ikut bertanggung jawab.
Sudah saatnya para pemilik usaha rental mobil beralih dari sistem manual untuk aktifitas usahanya menjadi digital seperti yang dilakuan oleh ojek online tinggal bagaimana menyiapkan sebuah aplikasi digital untuk menunjang usaha tersebut.