Netranews.co.id, Bangkalan – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih menyisakan polemik. Sebab, pihak sekolah diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan menerapkan berbagai modus, diantaranya jual beli seragam dengan harga fantastis.
Perilaku tak halal itu diduga terjadi disemua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA sederajat. Ironinya, pelakunya adalah tenaga pendidik dilingkungan sekolahnya sendiri. Persekongkolan berkedok koperasi itu melibatkan pihak sekolah, dan komite.
Sekolah memang dilarang berbisnis atau jual-beli seragam, bahan pakaian seragam, serta buku pelajaran kepada murid. Ini diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
Adanya koperasi dilingkungan sekolah memang sangat baik untuk mempermudah kebutuhan pelajaran siswa. Tetapi, koperasi ini kerap kali disalahgunakan untuk meraup keuntungan, terutama disaat ajaran baru atau penerimaan siswa baru.
Sebab, koperasi mayoritas dikelola oleh tenaga pendidik dilingkungan sekolahnya sendiri. Sehingga sangat mudah sekolah jual-beli seragam, atribut sekolah, baju olahrga, dan seragam batik ciri khas sekolah. Tak tanggung harganya mencapai Rp 1.000.000 sampai Rp 1.600.000.
“Pungli dari PPDB itu meliputi pemesanan seragam dan atribut sekolah. Pemesanan itu diwajibkan melalui koperasi sekolah,” ungkap Ketua PC PMII Bangkalan, Syamsul Hadi saat aksi unjuk rasi dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Kamis 20 Juli 2023.
Syamsul mengungkapkan, PC PMII Bangkalan membuka posko aduan PPDB tahun ajaran 2023/2024. Beberapa aduan ia terima, diantaranya pemesanan seragam dan atribut sekolah tingkat SMP dengan harga mencapai Rp 1.500.000. Siswa mendapatkan kain batik, kain rok, kaos kaki, kerudung, ikat pinggang dan baju olahraga.
Di jenjang SMA juga diduga melakukan jual-beli seragam dengan modus yang sama menggunakan koperasi sekolah. Harganya lebih tinggi yakni Rp 1.600.000. “Jika dihitung harga tersebut selisihnya sangat jauh dari harga pasaran. Hal ini sangat memberatkan orang tua siswa,” imbuh Syamsul.
Menanggapi, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Agus Sugianto Zain mengatakan, pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah disemua jenjang untuk memastikan persoalan tersebut. “Kita kaji dan kita konversi dengan aturan, jika memang melanggar saya minta untuk tidak dilanjutkan (jual-beli seragam melalui koperasi sekolah). Karena akan menjadi masalah juga ketika siswa tidak menggunakan seragam,” katanya.
Sedangkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Bangkalan Pingky Hidayati mengatakan, pihaknya sudah memastikan kepada semua kepala sekolah SMA/SMK Negeri di kota salak untuk tidak mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. “Sudah saya mitigasi, satu per satu kepala sekolah mengatakan tidak pernah memaksa siswa untuk pembelian seragam,” ucapnya.
Pingky tidak menampik bahwa di sekolah juga menyediakan seragam putih abu-abu, pramuka, seragam khas (batik) dan baju olahraga untuk siswa. “Tetapi sifatnya tidak mewajibkan,” pungkasnya. (ron)