Netranews.co.id, Sumenep – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Jawa Timur berhasil meningkatkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2.
Capaian itu salah satunya dengan inovasi mengubah form SPPT PBB-P2 dengan menampilkan piutang tunggakan. Dengan tujuan wajib pajak bisa mengetahui secara transparan.
Selain itu, Pemkab Sumenep bekerja sama dengan pihak pemerintah desa dengan mendayagunakan BUMDes sebagai agen Laku Pandai. Mereka juga menjadi salah satu kanal untuk membayar PBB-P2. Hal ini akan lebih mendaketakan sistem pada masyarakat.
Selain itu, pembayaran PBB-P2 di Sumenep bisa secara non tunai melalui kanal-kanal digital yang terus diperbaharui dari tahun ke tahun. Dengan pemanfaatan teknologi, proses pembayaran menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Beberapa upaya yang telah kami lakukan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,” Kepala Bidang (Kabid) Penagihan BPPKAD Sumenep Ferdiansyah. Selasa, 25 Juli 2023.
Lebih lanjut, Pemkab Sumenep juga memberikan insentif pajak daerah melalui penghapusan sanksi administratif atas pembayaran piutang PBB-P2, sebagaimana diatur Peraturan Bupati Sumenep Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penanganan Piutang Pajak Daerah di Sumenep.
Pada tahun 2021, target pembayaran sebesar Rp5 miliar berhasil terlampaui dengan pencapaian 111.08 persen atau Rp5,5 miliar.
Lalu tahun 2022, target yang sama berhasil terlampaui dengan pencapaian sebesar 133.26 persen, mencapai total Rp6.996.195.330. Sementara pada tahun 2023, dari target Rp5.250.000.000, sudah tercapai 60 persen per bulan Juli ini.
Dengan adanya inovasi-inovasi tersebut, pembayaran PBB-P2 di kabupaten paling timur Pulau Madura berhasil meningkat setiap tahunnya, bahkan melebihi target yang telah ditetapkan. Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak. (adv/rul)