Netranews.co.id, Bangkalan – Tim pemasehat hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan mendatangi kantor kejaksaan negeri (Kejari) menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi.
Juru bicara, Bachtiar menyampaikan maksud kedatangannya ke Kejaksaan yakni untuk mempertanyakan laporan dugaan korupsi oleh kliennya.
“Kami datang ke Kejari Bangkalan ini untuk mempertanyakan langsung kepada pimpinan institusi ini tentang perkembangan penanganan yang kami laporkan,” tutur dia. Jumat, 11 Agustus 2023.
Kata Bachtiar, pihaknya juga ingin mempertanyakan soal perubahan penanganan kasus terhadap salah satu pimpinan perusahaan mintra BUMD Bangkalan.
“Satu dari lima perusahaan mitra BUMD Bangkalan sebelumnya telah masuk tingkat penyidikan. Akan tetapi secara tiba-tiba statusnya berubah menjadi penyelidikan,” katanya.
Menurutnya, kabar yang beredar di tengah masyarakat, Kejaksaan Bagkalan telah merubah status kasus yang dilaporkan sejak tahun 2021 itu dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SPPP).
Kasus dugaan korupsi yang dilaporkan dilakukan oleh lima perusahaan mitra BUMD Bangkalan itu ke Kejari Bangkalan pada 2021 dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Dari kelimanya, yang sudah pernah naik tingkat ke penyidikan adalah Tonduk Majeng, tapi saat ini kembali lagi ke penyelidikan,” terangnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat mengatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan keterangan apapun karena hanya mewakili Kasi Pidsus dan Kajari saja.
“Kasi Pidsus saat ini sedang berhalangan, sehingga meminta saya untuk menemui tamu dari tim hukum BUMD Bangkalan ini, semua aspirasi akan kami sampaikan.” ucapnya (ron)