Netranews.co.id, Sumenep – Bea Cukai Madura sebut peredaran rokok ilegal di Sumenep cukup massif. Peredaran barang tersebut juga di pengaruhi musim tembakau.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengubgkapkan bahwa petedaran rokok ilegal di kota keris fluktuatif. Apalagi peredaran rokok itu mudah di jumpai di tengah masyarakat.
“Tingginya peredaran rokok ilegal salah satu faktornya tidak hanya musiman tembakau tetapi juga karena kebutuhan masyarakat terhadap rokok yang murah itu banyak.” ujarnya disela-sela kegiatan sosialisasi bersama Satpol PP Sumenep.
Lebih lanjut, Zainul mengatakan pihaknya telah berupaya menekan seminimal mungkin peredaran rokok ilegal. Bahkan ia mengklaim telah berkoordinasi dengan setiap pemerintah Kabupaten di Madura.
“Kami dari Bea Cukai berkomitmen melakukan langkah langkah terstruktur, bekerjasama dengan berbagai pihak untuk berupaya se optimal mungkin, mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura, maupun di Sumenep secara khususnya,” jelasnya
“Khusus di Sumenep ini menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT.” imbuh Zainul.
Sementara, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan pelaksanaan sosialisasi Ketentuan Tentang cukai rokok DBHCHT Adalah amanah dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.
Dalam peraturan itu, tertuang tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT, hingga diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.
“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan-kegiatan lain yang telah dan akan dilakukan.” ucapnya (adv/dim)