Netranews.co.id, Sumenep – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumenep mulai tertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di kawasan Desa hingga Kecamatan se Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu, 22 November 2023.
Dalam pantauan pewarta, APK partai dan calon anggota legislatif (caleg) sendiri memang sudah bertebaran di sisi jalan desa hingga jalan raya sejak jauh-jauh hari sebelum masa kampanye.
Ketua Bawaslu Sumenep, Zubaidi mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait apa saja yang termasuk APK dan APS. Sehingga, diharapkan parpol dan calon bisa tertib menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, banner, baliho dan seluruh gambar calon yang mengandung ajakan itu termasuk APK dan sudah mulai ditertibkan sejak Senin (21/11) karena belum memasuki masa kampanye.
“Diantaranya yang harus ditertibkan itu banner atau baliho yang ada ajakannya seperti coblos saya, contreng dan gambar paku atau simbol yang mengandung ajakan,” kata Zubaidi, Selasa (22/11).
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan semua pihak untuk melakukan penertiban APK yang tersebar tidak hanya di wilayah Kota Sumenep, melainkan juga di seluruh Desa dan Kecamatan dengan menggandeng pihak berwenang seperti aparat kepolisian.
“Kami tidak bisa menurunkan sendiri, harus bersama-sama. Kalau di Kabupaten kita bersama Satpol PP, kalau di Kecamatan ada Babinkamtibmas dan aparat Desa,” jelasnya.
Untuk diketahui, masa kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023, sehingga sebelum tanggal tersebut yang boleh hanya memasang alat peraga sosialisasi (APS). (Dim/red)