Netranews.co.id, SumenepĀ – Komitmen memajukan Ekonomi masyarakat menengah ke bawah terus ditunjukan oleh Baznas Kabupaten Sumenep, dengan menyalurkan bantuan rombong dagangan untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Para pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini di antaranya ialah penjual gorengan, nasi pecel, bakso, dan pentol.
Sebanyak 8 Rombong Dagangan diberikan Pelaku UMKM, setelah sebelumnya Ā mereka mengajukan permohonan dan menjalani survei oleh tim Baznas Kabupaten Sumenep untuk memastikan bantuan disalurkan kepada yang membutuhkan.
āproposal permintaan rombong ke Baznas Sumenep sangat banyak, saat ini kami memang baru bisa menyediakan 8 rombong saja, namun tahun depan akan kami usahakan jumlah bantuannya lebih banyak ā kata H. Nur Mahmudi, Wakil Ketua II Pendistribusian Baznas Sumenep, pada Kamis (28/12/2023).
Bantuan rombong usaha ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan kepada para mustahik, sesuai dengan tujuan utama dari bantuan ini yaitu agar para mereka dapat menjalankan usaha dengan lebih nyaman dan meningkatkan produktivitas mereka dalam mencari nafkah yang halal.
Ā āMudah-mudahan bantuan ini bermanfaat, usahanya semakin lancar dan terus berkembang,ā tambahnya dengan harapan bahwa bantuan ini tidak hanya sebagai stimulus sementara, tetapi juga sebagai langkah konkret untuk membantu perkembangan jangka panjang UMKM setempat.
Salah seorang penerima dari kecamatan Lenteng, Rodifah, mengaku sangat senang bisa mendapatkan rombong yang bagus dan lebih layak dari rombong miliknya yang terdahulu, ia berharap dagangan Nasi Gorengnya bisa lebih laris manis.
āsaya sangat senang bisa mendapat bantuan tahun ini, rombong Nasi goreng ini akan langsung dibawa dan digunakan untuk dagangan nasi goreng miliknyaā ucap Rodifah dengan penuh rasa bahagia.
Meski memberikan kebebasan kepada para penerima bantuan untuk mengelola usaha, Baznas Sumenep meminta agar bantuan ini benar-benar digunakan untuk mengembangkan usaha sendiri dan tidak dipindahtangankan atau dijual.
Pria yang akrab disapa Mahmudi ini menegaskan, Baznas berhak untuk menarik kembali bantuan tersebut jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dengan komitmen yang telah diambil.