Netranews.co.id, Pamekasan – Badan Pengawas Pemilahan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan pemeriksaan kepada Khoirul Umam alias Haji Her pada Jumat 6 Januari 2024 pukul 20.00 WIB.
Alasan Haji Her dipanggil yakni diduga penyumbang dana politik uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman, akrab disapa Gus Miftah.
Haji Her merupakan salah satu saudagar tembakau mashur di Pamekasan, Madura. Rumahnya yang bersebelahan langsung dengan gudangnya dijadikan tempat bagi-bagi uang oleh Gus Miftah pada 28 Desember 2023.
Pembagian uang tersebut disinyalir merupakan bentuk kampanye untuk mendukung Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu melakukan pemeriksaan kepada Haji Her untuk diminta keterangan menengai bagi-bagi duit oleh Gus Miftah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, Haji Her diperiksa selama 60 menit dengan diberi pertanyaan sekitar 20 item.
“Bawaslu juga akan memangil Gus Miftah untuk dimintai keterangan selaku orang yang melakukan bagi-bagi uang yang diduga melanggar aturan pemilu,” ujarnya.
Ditanya sanksi yang bakal diberikan pada Haji Her, Ketua Bawaslu Pamekasan mengaku masih akan mengkaji lebih dalam persoalan tersebut.
Sementara H Her tidak mau memberi komentar kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Pamekasan. (Lil)