Netranews.co.id, Bangkalan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur menyatakan PPK Kecamatan Sepuluh dan KPU setempat melanggar administrasi Pemilu 2024, pada kasus pemecatan anggota PPS dan proses rekrutmen KPPS Klapayan.
Hal itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu, bertempat di diruangan sidang Bawaslu Bangkalan pada, Kamis 18 Januari 2024
Sidang putusan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh didampingi anggotanya, Muhammad Masyhuri dan Muhlis, sekitar Pukul 13:45 WIB.
Ketua Majlis Hakim menyatakan PPK Kecamatan Sepulu dan KPU melanggar administrasi Pemilu 2024.
“Menyatakan PPK Kecamatan Sepulu dan KPU Kabupaten Bangkalan melanggar administrasi Pemilu 2024” dalam bacaan putus Ahmad Mustain Shaleh.
Sidang tersebut juga menyatakan bahwa KPU Bangkalan wajib mengambil alih pembentukanul ulang KPPS Klapayan.
Kata Shaleh, kasus ini ada dua perkara, pertama pelanggaran administrasi, kedua pelanggaran kode etik atas nama ketua PPK Kecamatan Sepulu Muhammad Mukaffi dan Ali Alatas.
“Untuk pelanggaran etik kami sudah rekomendasikan sanksinya ke KPU, bila KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu itu ada sanksi pidananya” tegasnya.
Di lain sisi, Kuasa hukum penuntut, Risang BW mengatakan hasil putusan itu sudah sesuai dengan yang diputuskan oleh Bawaslu Bangkalan.
“Jadi saya kira ini keputusan paling mendekati Pemilu paling damai” terangnya.
Kendati demikian, Risang menegaskan bahwa pihaknya belum puas. Pasalnya, tuntutan awal adalah meminta Ketua PPK dipecat, mengingat juga ada pelanggaran kode etik.
“Kalo dikatakan puas, belum puas, karena ada pelanggaran kode etik juga. Namun demi kemaslahatan bersama keputusan itu dianggap cukup” tegasnya. (Sani/bri)