Netranews.co.id, Jakarta – Pelaku usaha Pet Care di Indonesia mesti memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah. Seperti yang diumumkan Badan Standardisasi Nasional (BSN), mereka telah menetapkan SNI 9184:2023 Pelayanan kesehatan hewan – Rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri.
Penerbitan SNI 9184:2023 bagi hewan merupakan respon terhadap usaha Pet Care di Indonesia yang semakin menjamur.
Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo mengatakan, SNI 9184:2023 merupakan standar baru yang disusun melalui jalur pengembangan sendiri dan ditetapkan oleh BSN Tahun 2023.
“Standar ini digunakan sebagai acuan dalam menetapkan persyaratan pelayanan rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri,” ujarnya di Kantor Pusat BSN, Mampang Jakarta pada Jumat 19 Januari 2024, seperti rilis yang diterima Netranews.
Proses penyusunan standar ini, jelas Hendro, dilaksanakan oleh Komite Teknis 11-16, Kesehatan Hewan, dengan Sekretariat Komtek dikelola oleh Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan, BSIP Kementerian Pertanian.
Untuk sementara, sambung Hendro, SNI 9184:2023 saat ini bersifat sukarela atau tidak wajib, namun tidak menutup kemungkinan di masa mendatang akan dijadikan sebagai instrument dalam pembinaan oleh Kementerian Pertanian.
“Standar ini dapat digunakan oleh unit pelayanan kesehatan hewan dalam mengembangkan sistem manajemen rumah sakit hewan, klinik hewan dan praktik dokter hewan mandiri,” katanya.
Hendro menegaskan bahwa unit pelayanan kesehatan hewan harus memenuhi persyaratan umum, antara lain persyaratan sarana dan prasarana umum, sarana dan prasarana layanan teknis, kualifikasi dan kompetensi personel, dokter hewan praktik sebagai penanggung jawab dan empat persyaratan umum lainnya. – Dokter praktik juga mesti sudah memenuhi standart yang berlisensi resmi.
“Contoh sarana dan prasarana umum seperti sumber air bersih, sistem drainase, sistem keamanan untuk menjamin kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Untuk sarana dan prasarana layanan teknis seperti peralatan untuk mengendalikan hewan; pemeriksaan secara klinik, pengobatan dan penyimpanan obat,” pungkasnya. (ril/bri)