Netranews.co.id, Jakarta – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei kembali menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia. Prinsip tersebut, termasuk kebebasan mendirikan perusahaan pers di berbagai platform seperti media siber, dijamin oleh konstitusi Indonesia. Minggu, 03 Mei 2026.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menyampaikan bahwa kebebasan membangun perusahaan pers merupakan hak dasar yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 serta diakui dalam prinsip hak asasi manusia internasional.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Firdaus mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah mempermudah proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers, khususnya media siber.
Menurut dia, dukungan tersebut penting bagi ekosistem pers nasional, mengingat SMSI saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan media siber di berbagai daerah.
Firdaus juga mengingatkan bahwa Hari Kebebasan Pers Sedunia pertama kali ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993, berawal dari inisiatif jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada 1991. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh UNESCO yang kemudian menetapkan 3 Mei sebagai hari peringatan global.
Pada tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia. Firdaus pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur negara, untuk terus mendukung kebebasan pers.
“Tidak berlebihan jika hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia, sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” ujarnya.
Di sisi lain, Firdaus menilai tidak perlu ada regulasi tambahan yang justru berpotensi menghambat pertumbuhan perusahaan pers.
“Untuk mempercepat kebebasan pers, kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.
Ia menegaskan, jaminan kebebasan pers telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Selain dalam konstitusi, ketentuan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam beleid tersebut, kemerdekaan pers disebut sebagai bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Selain itu, negara juga menjamin bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
UU Pers juga memberikan hak kepada insan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan kepada publik.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (cun)
