Netranews.co.id – Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu poin yang direvisi yakni masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
“Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, dikutip detikfinance, Selasa (6/2).
Lalu bagaimana dengan gaji kepala desa apakah ada perubahan?
Besaran gaji kepala desa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada pasal 81 ayat 2(a) tertulis besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A. Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Untuk perangkat desa lainnya, besaran gaji yang diterima paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Penghasilan tetap yang diterima kepala desa hingga perangkat desa ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala desa selain gaji pokok juga mendapatkan tunjangan, yakni tanah pengelolaan desa. Seperti tercantum dalam PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 100, dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.
Uraian di atas menyimpulkan, gaji kepala desa setiap bulan tidak ada perubahan. Namun gajinya secara keseluruhan selama menjabat akan lebih besar ketika diakumulasikan selama delapan tahun, sesuai perubahan masa jabatan di atas. (bri)