Netranews.co.id, Sumenep – Koordinator Isu Sosial Politik BEM Nusantara, Mohammad Mahshun Al Fuadi meminta Bawaslu Sumenep mengusut tuntas dugaan politik uang yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Akhmad Ma’ruf, Jumat 9 Februari 2024.
Semula beredar video berdurasi 34 detik seorang laki-laki yang memerkan amplop Rp 1 Juta berlogo Caleg Golkar DPR RI Akhmad Ma’ruf, dari Dapil Madura.
Menurut Mahshun, video tersebut adalah bukti kuat kalau Caleg terkait terbukti melanggar hukum politik uang.
“Segera tegakkan hukum itu dan kalau bisa gugurkan saja karena ini sudah masuk pelanggaran berat,” imbuhnya.
Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Mahshun mengatakan, berdasar berbunyi pasal di atas Bawaslu harus segera bergerak untuk menegakkan hukum tersebut.
“Usut tuntas pelanggaran ini karena ini menciderai Pemilu 2024, kita sebagai Kaum terpelajar tentu terus menyuarakan Pemilu Damai, Jurdil, berintegritas dan tanpa politik uang,” katanya kepada Netranews.
Mahshun menegaskan, Bawaslu Sumenep juga mesti segera memanggil oknum terkait guna diminta keterangan dan pertanggung jawaban atas tindakannya tersebut.
“Kalau sekiranya Bawaslu Kabupaten tidak bekerja penuh, perlu adanya kecurigaan bagi kami, ayo biar penyelenggara dinilai kooperatif harus gerak cepat, itu di usut tuntas karena itu pelanggaran yang ada saksinya,” tegasnya. (bri)